Inilah Luas Lahan tambang untuk ormas keagamaan | Kontan News


Minggu, 09 Juni 2024 | 07:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah Indonesia bersiap memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan. Hal itu setelah pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96 Tahun 2021.

#kontan #kontantv #kontannews


Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved