KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menentukan nasib guru honorer non-ASN di sekolah negeri.
Guru yang masih bisa mengajar hingga 2026 wajib terdaftar di Dapodik sampai 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di sekolah pemerintah daerah.
Aturan ini memicu kekhawatiran bagi guru honorer yang belum masuk data Dapodik.
Bagaimana nasib mereka selanjutnya?
#GuruHonorer #Dapodik #GuruNonASN #Mendikdasmen #AbdulMuti #PendidikanIndonesia #GuruIndonesia #Honorer #ASN #SekolahNegeri #BeritaPendidikan #DuniaPendidikan #Guru2026 #KebijakanPendidikan #IndonesiaNews
#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________