OJK Bakal Batasi Paylater Tak Bisa Lagi Dipakai di Banyak Aplikasi


Selasa, 12 Mei 2026 | 05:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

OJK akan menerbitkan aturan baru terkait layanan paylater atau buy now pay later (BNPL). Dalam aturan ini, penggunaan paylater di banyak platform sekaligus bisa dibatasi demi menekan risiko kredit macet. Langkah ini diambil di tengah lonjakan pembiayaan paylater yang mencapai Rp12,81 triliun pada Maret 2026.

#Paylater #OJK #BNPL #UtangDigital #KreditMacet #Fintech #EkonomiIndonesia #BuyNowPayLater #PinjamanOnline #Keuangan #BeritaEkonomi #OJKRI #PaylaterIndonesia #Finansial #ekonomiindonesia


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved