"Sedikit dari kasus investasi bodong yang masuk ke ranah hukum, salah satunya penipuan investasi oleh Larasati".
Tawaran investasi bodong terus bermunculan. Korban pun terus berjatuhan. Total kerugian ratusan triliun rupiah. Salah satu penyebabnya, penanganan hukum yang masih lemah, sehingga hanya sedikit dari kasus investasi bodong yang masuk ke ranah hukum
Satu di antaranya penipuan investasi oleh EP Larasati, mantan karyawan PT Reliance Securities Tbk. Puluhan orang menjadi korban, dengan kerugian mencapai RP 450 miliar
Berikut sidang ketujuh investasi bodong EP Larasati; Putusan Hakim, 19 Desember 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Episode sebelumnya (sidang 5-6)
http://tv.kontan.co.id/video/a1C8QGzbLDg