Masyarakat Indonesia harus bersiap merogoh kocek yang dalam apabila berencana membangun rumah sendiri. Pasalnya, akan ada beberapa kenaikan tarif pajak yang akan ikut mempengaruhi beban masyarakat saat membangun rumah.
Sebut saja, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS) bakal naik menjadi 2,4% pada tahun 2025 dari sebelumnya sebesar 2,2%.