Pemerintah Potong Dana Transfer ke Daerah


Jumat, 07 Februari 2025 | 03:00 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) tahun 2025 sebesar Rp 50,59 triliun.

Ada enam item dana alokasi transfer ke daerah yang dipotong yaitu Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Dana Desa.

Keputusan itu tertuang lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Aturan langsung berlaku sejak diteken Sri Mulyani pada 3 Februari 2025.

Adapun perinciannya, DAU tahun ini dipangkas sebesar Rp 15,67 triliun dari pagu awal Rp 446,63 triliun menjadi Rp 430,95 triliun.

#keuangan #kemenkeu #anggaran

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved