KPK Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi Kuota Haji 2024 Lebih dari Rp 1 Triliun


Selasa, 12 Agustus 2025 | 23:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan atas perkara ini masih berlangsung dan pihaknya belum bisa memastikan penetapan tersangka karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.

Sebelumnya, KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu menyatakan, KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena pihaknya telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.

#kontantv #kontan #kontannews
____________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved