KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Di Indonesia, memelihara dan memperjualbelikan ikan Alligator Gar dilarang alias tidak diperbolehkan.
Terkait hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) angkat bicara mengenai alasan di balik pelarangan tersebut.
Melansir Infopublik.id, KKP menyebut bahwa ikan pemangsa ini berpotensi membahayakan populasi ikan lain serta dapat merusak ekosistem perairan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa ikan Alligator Gar termasuk dalam jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan.
Ikan ini bersifat buas atau pemangsa bagi ikan spesies lain apabila lepas di perairan Indonesia.
#kontan #kontantv #kontannews
#Ikan #Hias #Aligator #Predator
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/