Pengusaha Batubara Ingatkan Risiko Kemitraan Tambang Ilegal terhadap Kepastian Hukum


Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah Indonesia tengah mengkaji sebuah wacana baru untuk menangani aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI. Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, ESDM, sedang menjajaki skema kemitraan yang memungkinkan pelaku tambang ilegal untuk bekerja sama dengan pemerintah, agar aktivitas mereka bisa berjalan lebih terkelola.

Pendekatan ini terinspirasi dari pola legalisasi sumur rakyat di sektor minyak dan gas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Namun, ada perbedaan mendasar. Jika legalisasi sumur rakyat hanya berlaku untuk sumur yang sudah ada, aktivitas PETI bisa muncul kapan saja, sehingga memerlukan mekanisme penanganan yang berbeda.

Meski demikian, Direktur Jenderal Gakkum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa skema kemitraan ini tidak berarti melegalkan seluruh aktivitas PETI secara sembarangan. Pendekatan ini diarahkan pada kerja sama yang diatur secara ketat, dengan persyaratan tertentu bagi para pelaku tambang agar dapat beroperasi secara resmi dan sesuai ketentuan.

Namun, wacana ini justru menuai kekhawatiran dari Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia atau APBI. Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani, menilai bahwa penerapan skema kemitraan pada PETI berpotensi menimbulkan ketidakjelasan batas antara aktivitas yang legal dan ilegal. Hal ini dikhawatirkan dapat melemahkan kepastian hukum serta tata kelola industri pertambangan secara keseluruhan.

Lebih lanjut, APBI juga menyoroti risiko ketidakadilan yang bisa timbul. Penerapan skema kemitraan ini dikhawatirkan akan mencederai rasa keadilan bagi para pelaku usaha yang selama ini telah patuh dan taat terhadap seluruh regulasi yang berlaku di industri pertambangan.

#kontan #kontantv #kontannews
Tambang #Energy #ilegal #ESDM


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved