Guru PPPK Daerah Bakal Jadi Pegawai Pusat, Ini Perubahan Statusnya


Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah dan DPR menyepakati perubahan status guru PPPK yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat. Kemendagri akan mengawal proses dan sosialisasinya ke daerah.

#GuruPPPK #PPPK #ASN #Guru #PPPKParuhWaktu #PemerintahPusat #Pemda #Kemendagri #DPR #BeritaTerkini


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved