Jabar Terbesar, Ini Estimasi Pajak Rokok Tahun 2025
Selasa, 26 November 2024 | 20:30 WIB | dilihat
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan telah menetapkan estimasi penerimaan pajak rokok untuk tahun 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor KEP-49/PK-2024.
Estimasi penerimaan pajak rokok yang akan diterima pemerintah provinsi pada tahun 2025 adalah sebesar Rp 22,98 triliun. Angka ini naik tipis dibandingkan dengan estimasi penerimaan pajak rokok tahun 2024 yang sebesar Rp 22,81 triliun.