KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Anggota polisi aktif diputuskan tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Larangan juga berlaku bagi jabatan sipil yang diemban berdasarkan arahan maupun perintah Kapolri.
Larangan ini ditetapkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.
Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.
MK juga menegaskan bahwa polisi aktif tak lagi boleh mondar-mandir memasuki jabatan sipil lewat pintu belakang penugasan Kapolri.
MK menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan itu terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya memutus privilese yang selama bertahun-tahun membiarkan Polri mengulurkan tangannya terlalu jauh ke ruang-ruang yang seharusnya steril dari kepentingan aparat bersenjata.
Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Alasan penggugat saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.
Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Pemohon juga menilai, norma pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.
#kontantv #kontan #kontannews #mahkamahkonstitusi #jabatan #sipil #polisi #polr
________________________________________