Rusak Lingkungan, Sanksi Denda Menanti 4 Perusahaan Penambang Nikel di Raja Ampat


Selasa, 10 Juni 2025 | 16:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kementerian Lingkungan Hidup tengah merumuskan pengenaan sanksi denda kepada empat perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Seperti diketahui, 4 IUP nikel telah resmi dicabut oleh pemerintah.

Empat perusahaan itu antara lain, PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau Kawei, serta PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele, serta PT Nurham di Pulau Waigeo.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, ada pelanggaran serius terhadap lingkungan hidup yang dilakukan empat perusahaan tersebut.

Ketika ditanya soal denda, Hanif mengatakan akan ada sanksi denda yang dikenakan kepada empat perusahaan itu.

#kontan #kontannews #kontantv #pertambangan #nikel #rajaampat #denda #sanksi


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved