KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan di perusahaan pelat merah.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis 28 Agustus 2025, melalui perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan.
Dengan demikian, tiga larangan tetap berlaku, yakni wamen tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, larangan ini penting agar wamen fokus pada tugas kementerian.
#kementerian #mk #jabatan #wamen