Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo, Begini Awal Mula Perkaranya


Rabu, 04 November 2026 | 06:57 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Mabes Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara yang disebut berlangsung pada 2025 hingga 2026. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi. Penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa prosedur yang dipersyaratkan dan dilanjutkan dengan penghapusan file hasil sadapan di sistem LIMS. Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita sejumlah perangkat elektronik. Penyidikan masih terus berjalan.

#PenyadapanIlegal #Polri #Bareskrim #PrabowoSubianto #KasusPenyadapan #ListyoSigitPrabowo #AhrieSontaNasution #Hukum #Investigasi #KeamananDigital #DataElektronik
#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved