Kabar gembira untuk nasabah kredit pinjaman online (pinjol) atau perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending.
Nilai pinjaman dari pinjol bakal diperbesar hingga di atas Rp 2 miliar. Kebijakan itu kini dalam kajian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan merevisi aturan terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).