Panel Organisasi Perdagangan Dunia, atau WTO, mendukung sejumlah klaim utama Indonesia dalam gugatan terkait bea imbalan yang dikenakan Uni Eropa terhadap impor biodiesel asal Indonesia.
Indonesia membawa kasus ini ke WTO pada 2023, dengan tuduhan bahwa pengenaan bea oleh Uni Eropa atas biodiesel asal Indonesia melanggar aturan perdagangan internasional. Panel WTO merekomendasikan agar Uni Eropa menyelaraskan langkah-langkahnya dengan kewajibannya berdasarkan SCM Agreement, perjanjian WTO mengenai subsidi dan tindakan imbalan.
Uni Eropa merupakan pasar tujuan terbesar ketiga bagi produk berbasis minyak sawit Indonesia sekaligus pasar penting bagi biodiesel yang berbahan baku minyak sawit.