Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara Ikut Rombongan Mundur Berjamaah


Jumat, 30 Januari 2026 | 22:43 WIB | dilihat

Guncangan di pasar modal Indonesia belum juga reda. Setelah gejolak tajam yang mengguncang kepercayaan investor, kini kabar besar kembali datang dari otoritas keuangan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mirza Adityaswara, resmi mengundurkan diri dari jabatannya, menyusul Ketua OJK Mahendra Siregar, dan Inarno Djayadi yang juga telah mundur beberapa jam sebelumnya pada Jumat petang, 30 Januari 2026
Langkah ini langsung memantik perhatian publik dan pelaku pasar.Apa dampaknya bagi stabilitas sistem keuangan nasional?Dan bagaimana respons resmi OJK menghadapi situasi ini?
Pengunduran diri Mirza Adityaswara telah disampaikan secara resmi dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OJK menegaskan bahwa mekanisme ini berjalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang kini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, atau dikenal sebagai UU P2SK.
Dalam pernyataan resminya, OJK memastikan bahwa mundurnya Wakil Ketua Dewan Komisioner tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, maupun kewenangan lembaga.
OJK tetap menjalankan peran strategisnya dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Untuk sementara waktu, tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner akan dijalankan sesuai ketentuan hukum dan tata kelola yang berlaku.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesinambungan kebijakan, pengawasan sektor jasa keuangan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri tetap berjalan normal.
#kontantv #OJK #PasarModa l#MirzaAdityaswara #GuncanganPasar #KeuanganIndonesia #StabilitasKeuangan #OJKIndonesia #BeritaEkonomi #RegulatorKeuangan #Investasi #PasarSaham #UUOJK #UUP2SK #EkonomiNasional #KepercayaanPublik


Video Lainnya

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved