KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Manajemen PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) harus kembali mencari cara membayar utang ke PT Bank DKI.
Pasalnya, rencana pembayaran utang senilai Rp 745,84 miliar dengan Obligasi Wajib Konversi (OWK) kandas.
Hal itu setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenangkan gugatan perdata yang diajukan untuk melawan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
#waskita #beton #utang