KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik, Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru.
Skema ini berlaku mulai 20 Maret 2023.
Lalu bagaimana cara mendapatkan subsidi motor listrik ini?
Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian, Andi Rizaldi menjelaskan cara untuk mendapat subsidi motor listrik tersebut.
"Jadi nanti, konsumennya daftar dulu ke showroom atau ke dealer. Nanti dealer akan verifikasi. Kalau sesuai persyaratan, baru mereka akan memberitahu ke produsen," kata dia ditemui di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
#motorlistrik #subsidi #kendaraan