Kejagung Sita Uang Rp 372 Miliar Dari Duta Palma Group


Senin, 07 Oktober 2024 | 17:37 WIB | dilihat
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyita uang tunai senilai Rp 372 miliar.

Penyitaan tersebut merupakan lanjutan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan dugaan korupsi dalam usaha perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.




Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved