Berlaku 2025, Ini Contoh Hitungan Sederhana Kenaikan PPN Jadi 12% Versi Ditjen Pajak


Selasa, 24 Desember 2024 | 07:00 WIB | dilihat
Tarif pajak pertambahan nilai atau PPN naik dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025. Kenaikan tarif pajak dipastikan menyebabkan peningkatan harga barang.

Hal itu pun ditegaskan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melalui akun Instagram Ditjen Pajak. Dalam postingannya, Ditjen Pajak memberi simulasi perubahan harga jual barang setelah PPN menggunakan tarif baru.


#ppn12persen #ppn12% #pajakpertambahannilai

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved