OJK Akan Perketat Penggunaan Dana IPO Saham


Kamis, 12 September 2024 | 15:00 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Info penting untuk manajemen perusahaan yang berencana menghimpun dana di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui penjualan saham perdana.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat penggunaan dana dari initial public offering (IPO) tersebut.

OJK tengah menyempurnakan Peraturan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dalam rangka pengetatan penggunaan dana IPO.

Hal ini dilakukan Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK kepada Kontan belum lama ini.

Menurutnya, OJK telah melakukan kajian tentang laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum untuk menyempurnakan peraturan yang ada.

Di antaranya, penyempurnaan regulasi antara lain terkait keterbukaan informasi pada laporan realisasi penggunaan dana yang lebih rinci termasuk penggunaan dana di level entitas anak.

"Selain itu juga diatur keselarasan rincian penggunaan dana antara prospektus dengan realisasinya," jelas Inarno.

Inarno bilang perbaikan regulasi juga akan dilakukan terkait prosedur perubahan penggunaan dana.

Nantinya revisi peraturan turut menyesuaikan regulasi dari negara lain dan praktik di pasar modal Indonesia.

Pasalnya, masih ada perusahaan tercatat alias emiten yang sepenuhnya belum menggunakan dana hasil penawaran umum.

PT Bukalapak.com Tbk (BUKA), misalnya, yang masih memiliki sisa dana IPO sebesar Rp 9,8 triliun per Juni 2024.

#kontantv #kontan #kontannews #ojk #bursaefekindonesia #BEI #pasarmodal #IPO
_____________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Berita Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved