Purbaya Ancam 200 Pengemplang Pajak, Harus Bayar Tagihan Pajak Rp 60 Triliun dalam Seminggu


Rabu, 24 September 2025 | 19:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kepada 200 pengemplang pajak untuk segera membayar kewajiban pajaknya kepada negara dalam waktu sepekan ke depan.

Adapun 200 wajib pajak ini merupakan pengemplang pajak dengan status hukum tetap atau inkrah.

Total nilai pajak yang harus dibayar sangat besar, mencapai Rp 60 triliun.

Dia mengancam, apabila 200 pengemplang pajak itu tidak juga membayar dalam waktu sepekan ke depan, dipastikan hidupnya akan kesulitan.

Oleh karenanya, dia yakin tunggakan pajak senilai Rp 60 triliun itu akan masuk ke kas secepatnya, sehingga target penerimaan pajak tahun ini dapat tercapai.

Sebagai informasi, per 31 Agustus 2025 realisasi penerimaan pajak baru Rp 1.135,4 triliun atau 54,7 persen dari outlook tahun ini sebesar Rp 2.076,9 triliun.

Di sisi lain, Purbaya juga akan memastikan para wajib pajak yang patuh melaksanakan kewajiban membayar pajak untuk dimudahkan urusannya.

Bahkan, dia bertekad untuk membuka kanal pengaduan khusus bagi wajib pajak yang menemui masalah, seperti misalnya mengalami pemerasan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemenkeu.

Yang jelas, Purbaya bertekad menerapan sistem yang fair treatment dlam menegakkan kepatuhan.

Bagi yang sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali.

Maka, bagi oknum pegawai pajak yang melakukan pemerasan akan dikenakan sanksi.

Begitu juga bagi wajib pajak yang tidak mau membayar pajak, akan mendapatkan sanksi dari pemerintah.

Selain itu, ke depan, pihaknya akan terus menginvestigasi celah-celah penerimaan negara yang bocor untuk memastikan optimalisasi penerimaan negara.

Purbaya menduga, terdapat celah penerimaan yang bocor cukup besar, nilainya bahkan melebihi tunggakan pajak dari 200 pengemplang pajak tersebut.

#kontantv #kontan #kontannews #pajak #purbayayudhisadewa #menke
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved