KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Otoritas Jasa Keuangan, atau OJK, mengumumkan bahwa 41 perusahaan asuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah pada Desember 2023.
Dari 41 unit usaha syariah tersebut, dua di antaranya telah melakukan penyapihan usaha (spin-off) per 31 Oktober 2024.
Begitu penuturan Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK.
Lebih rinci, satu unit usaha syariah perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah.
#kontan #kontantv #kontannews
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/