OJK: Dua Unit Usaha Syariah Asuransi telah Spin-off per Oktober 2024


Selasa, 12 November 2024 | 00:00 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Otoritas Jasa Keuangan, atau OJK, mengumumkan bahwa 41 perusahaan asuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah pada Desember 2023.

Dari 41 unit usaha syariah tersebut, dua di antaranya telah melakukan penyapihan usaha (spin-off) per 31 Oktober 2024.

Begitu penuturan Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK.

Lebih rinci, satu unit usaha syariah perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah.

#kontan #kontantv #kontannews

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved