Tak Hanya Negeri, Sekolah Dasar Swasta Juga Harus Gratis | KONTAN News


Kamis, 15 Agustus 2024 | 14:52 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah pusat seharusnya menanggung pendidikan dasar bagi seluruh warga negara Indonesia.

Tidak hanya di sekolah dasar negeri, tapi juga swasta.

Pasalnya, pendidikan dasar merupakan pendidikan wajib yang diamanatkan oleh UUD 1945 sebagai Konstitusi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (14/8/2024).

Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan tiga pemohon perorangan yang bernama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

#kontan #kontantv #kontannews
#Sekolah #Pendidikan #Mahkamah #UUD

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved