Anda ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT)? Sejak terjadinya pandemi Covid-19, pencairan JHT BPJS banyak disarankan melalui online. Sehingga, Anda bisa melakukannya dari mana saja.
Untuk meningkatkan pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyediakan 2 akses untuk pencairan klaim JHT.
Cara pertama adalah cara manual, yaitu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan mengambil antrean untuk mencairkan klaim.
Cara kedua, adalah jalur online lewat aplikasi dan lewat laman Lapak Asik atau Pelayanan Tanpa Kontak Fisik, seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Berikut langkah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online:
1. Login dan mengisi data
Akses aplikasi BPJSTKU yang belum lama ini berganti nama jadi JMO atau dengan mengunjungi laman resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Ikuti petunjuk yang ada. Dimulai dari login hingga mengisi data-data.
Jika menggunakan aplikasi, unduh dulu aplikasi lewat Google Playstore. Kemudian, buat akun jika Anda belum memiliki akun, lalu login atau masuk menggunakan alamat e-mail dan kata sandi.
Kemudian, pilih menu "Antrean Online".
2. Isi data
Dalam halaman Antrean Online, Anda akan mendapatkan syarat dan ketentuan pengajuan Lapak Asik dan formulir pengajuan klaim JHT. Unduh formulir kemudian isi sesuai data yang benar.
3. Unggah dokumen
Anda akan diminta mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain scan kartu BP Jamsostek, KTP, KK, surat keterangan berhenti bekerja, foto diri, formulir permohonan klaim JHT, buku rekening bank, dan NPWP.
4. Verifikasi berkas
Setelah dokumen terunggah, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi. Salah satu cara verifikasi adalah dengan mengontak Anda melalui saluran video call.
Jika dokumen sudah lengkap, Anda tinggal menunggu klaim diproses. Anda bisa mengecek status klaim dalam aplikasi di menu "Antrean Online".
Terkait permohonan pencairan klaim JHT ini, pemohon mungkin akan dihubungi pihak BP Jamsostek dari kantor cabang manapun.
Masyarakat harus tetap hati-hati terhadap kemungkinan tindak penipuan dalam pencairan klaim ini. Karena BP Jamsostek tidak memungut biaya apapun dari proses pencairan klaim JHT.
#KontanTv #JaminanHariTuaBPJSKetenagakerjaan