KPK Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA Beli Rumah Pakai Kepingan Emas


Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap praktik yang disebut KPK berlangsung secara sistematis selama bertahun-tahun.

Menurut KPK, sejumlah pejabat Imigrasi diduga mempersulit proses pengurusan izin tinggal warga negara asing atau WNA.

Agar permohonan bisa diproses dan disetujui, para pemohon disebut diminta membayar biaya tambahan di berbagai tahapan pengurusan.

Dari hasil penyelidikan, KPK menduga praktik tersebut berlangsung sepanjang 2022 hingga 2026 dengan total aliran uang mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Uang hasil dugaan pemerasan itu disebut dikumpulkan melalui berbagai rekening perantara sebelum didistribusikan kepada sejumlah oknum pejabat dan pegawai secara rutin setiap pekan.

#Korupsi #kpk #wna #emas


Video Terkait

Berita Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved