KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka pemerasan para calon perangkat desa (Caperdes).
Sudewo mematok tarif senilai Rp 125 juta - Rp 150 juta untuk para calon perangkat desa. Tarif itu kemudian masih di-mark up lagi oleh anak buah Sudewo yang bernama Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo dan Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis.
Keduanya menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman.
Para calon perangkat desa disebut tidak akan mendapat pembukaan formasi pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak mengikuti ketentuan tersebut.
Atas pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan saudara JAN (Karjan) selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada Sudewo.
Dalam hal ini, KPK menetapkan Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.
Saat ini Sudewo bersama tersangka lainnya btelah di bawa ke Kantor KPK d Jakarta. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan gna melengkapi beras pemeriksaan,
#kontan #kontannews #kontantv