Pemerintah akan menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan penyamarataan penerapan PPKM level 3 tersebut dilakukan karena libur Natal dan tahun baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat. "Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata Muhadjir.
Muhadjir juga mengungkapkan sejumlah kegiatan yang dilarang pelaksanaannya di saat libur panjang nanti adalah:
- Perayaan pesta kembang api
- Pawai
- Arak-arakan
- Kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar
#kontantv #PPKLlevel3 #PPKMIndonesia