ASN Jateng Dilarang Beli LPG 3 Kg, Ada Sanksi Jika Melanggar


Sabtu, 08 Februari 2025 | 00:30 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kabar penting untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau yang dulu dikenal pegawai negeri sipil (PNS) di Jawa Tengah.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melarang ASN membeli LPG subsidi 3 kilogram atau gas melon.

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno.

Diberitakan Kompas.com, melalui aturan itu, Pemprov Jateng mengimbau agar semua ASN di provinsi maupun kabupaten/kota untuk menggunakan elpiji non-subsidi.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan teguran hingga sanksi.

#kontan #kontantv #kontannews
#LPG #Subsidi #Pertamina #ASN

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved