KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan menolak pengunduran diri keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati, dari posisi anggota DPR periode 2024-2029.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan bahwa keputusan itu diambil dalam rapat internal yang digelar MKD pada Rabu (29/10/2025).
Dek Gam menyebut, keputusan ini menjawab surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-43/B.MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.
Surat itu berisi status keanggotaan Saras yang menyatakan mengundurkan diri pada September lalu.
MKD kemudian menindaklanjuti surat itu dengan mempertimbangkan sejumlah aturan yang berlaku.
#dpr #mkd #prabowo #podcast