Resmi! Pemerintah Batasi AI Di Pendidikan, Anak SD-SMA Dilarang Tanya Jawaban ChatGPT


Minggu, 15 Maret 2026 | 11:12 WIB | dilihat

Pemerintah Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Bersama yang membatasi penggunaan chatbot AI seperti ChatGPT di ruang kelas dari jenjang PAUD hingga SMA. Kebijakan yang ditandatangani tujuh kementerian pada 12 Maret 2026 ini menjadi pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di dunia pendidikan. Pemerintah menilai penggunaan AI harus disesuaikan dengan usia dan kesiapan kognitif siswa agar teknologi tidak justru menghambat perkembangan kemampuan berpikir kritis.

Meski demikian, kebijakan ini bukan larangan total terhadap AI. Teknologi kecerdasan buatan masih dapat digunakan dalam bentuk aplikasi edukatif yang terkurasi, seperti simulasi pembelajaran atau robotik. Yang dibatasi adalah penggunaan chatbot instan untuk menjawab soal atau menulis tugas secara otomatis. Pemerintah juga mengaitkan kebijakan ini dengan aturan perlindungan anak di ruang digital, termasuk pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui regulasi PP TUNAS yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

#AI #ChatGPT #PendidikanIndonesia #TeknologiPendidikan #PP_TUNAS #DigitalEducation #KontanNews


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved