Pengusaha truk di Indonesia mengumumkan penghentian operasi angkutan barang mulai 20 Maret 2025, lebih awal dari aturan dalam Surat Keputusan Bersama Lebaran 2025. Aturan tersebut sebenarnya mengatur pembatasan angkutan barang mulai 24 Maret sampai 8 April. Namun, pengusaha truk memilih untuk berhenti lebih awal, menambah durasi penghentian menjadi total 20 hari.