Amerika Serikat Perketat Bisnis Kripto


Jumat, 18 Februari 2022 | 16:19 WIB | dilihat

Mengantisipasi pencucian uang, pemerintah Amerika Serikat (AS) mewajibkan perusahaan kripto dan financial technology (fintech) membuka data transaksi investor mereka.



Departemen Keuangan AS, misalnya, mewajibkan perusahaan keuangan menyampaikan informasi. Termasuk nama investor, nomor rekening, dan tanggal transaksi transfer dana.



Menanggapi rencana itu, Kepala Kepatuhan Platform Kripto Gemini, Elena Hughes menyatakan, asosiasi telah mengadakan pertemuan dan pembicaraan dengan pemerintah Amerika serta regulator pasar global tentang rencana kebijakan baru itu.



Sejatinya rencana aturan tersebut mendapat tentangan dari industri. Perusahaan kripto menyebutkan, aturan sudah ketinggalan zaman. Mereka menilai, regulator tidak memiliki keahlian mumpuni untuk mengawasi sektor ini. Sementara pembuat aturan justru mendorong kontrol yang lebih ketat.



Ketua Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi, Rostin Behnam dan Ketua The Securities and Exchange Commission (SEC), Gary Gensler menyerukan pengawasan yang lebih agresif terkait dengan perkembangan industri keuangan digital.



Sebelumnya, sejumlah bursa kripto di AS dilaporkan bergabung dengan Travel Rule Universal Solution Technology (TRUST), untuk memberantas kejahatan pencucian uang. TRUST merupakan inisiatif anti pencucian uang baru.



Chief Legal Officer Coinbase, Paul Grewal menegaskan, di TRUST tidak ada data pribadi dan informasi investor yang dikirim langsung dari satu anggota ke anggota lain.

Menurutnya, TRUST merupakan solusi paling luas di industri terkait dengan anti pencucian uang.



#AmerikaSerikatPerketatBisnisKripto #AntisipasiPencucianUang



Video Lainnya

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved