Perusahaan Wajib Setor Laporan Keuangan Ke Kemenkeu Mulai 2027


Kamis, 27 November 2025 | 14:37 WIB | dilihat

Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan menyampaikan laporan keuangan kepada Kementerian Keuangan mulai 2027, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, menjelaskan aturan ini merupakan turunan dari Undang Undang P2SK dan bertujuan memperkuat transparansi serta akuntabilitas pelaporan keuangan nasional. Melalui pengaturan ini, mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan akan berlaku lintas sektor, mencakup jasa keuangan, sektor riil, hingga entitas yang terhubung dengan sektor keuangan. Semua laporan yang selama ini tersebar di berbagai regulator akan dihimpun dalam satu sistem pelaporan nasional yang terintegrasi melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan, yang diharapkan menyederhanakan proses bagi pelaku usaha sekaligus memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Masyita menekankan, reformasi pelaporan keuangan ini diimplementasikan secara bertahap dan proporsional agar tidak mengganggu stabilitas operasional pelaku usaha, terutama UMKM. Untuk sektor pasar modal, penggunaan PBPK wajib paling lambat 2027, sementara sektor lain akan menyesuaikan dengan kesiapan dan hasil koordinasi Kemenkeu dengan kementerian dan otoritas terkait. Pemerintah juga mengatur daftar pelaku usaha yang wajib lapor, mulai dari perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pergadaian, lembaga penjaminan, LPEI, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, hingga fintech P2P lending. Dengan desain transisi yang inklusif dan fokus pada standar yang konsisten di semua sektor, mampukah sistem pelaporan keuangan terpadu ini benar benar meningkatkan kualitas data dan kepercayaan publik tanpa menjadi beban baru bagi dunia usaha?

#PP43 #PelaporanKeuangan #Kemenkeu #P2SK #PBPK #TransparansiKeuangan #LaporanKeuangan #UMKM #PasarModal #KontanNews


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved