Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjelaskan rencana pemerintah mengenakan Bea Keluar emas hingga 15 persen mulai 2026. Sekretaris Ditjen Minerba ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati menegaskan, pengenaan bea keluar untuk komoditas emas sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Keuangan dan akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan, sementara ESDM tidak menerbitkan aturan turunan. Sebagai penyesuaian, Permendag 8/2023 tentang Harga Patokan Ekspor produk pertambangan yang dikenakan bea keluar juga akan diselaraskan dengan kebijakan baru tersebut.
Rita menjelaskan, penerapan bea keluar emas bukan semata terkait wacana Domestic Market Obligation, tetapi lebih luas untuk menjamin kebutuhan dalam negeri, menjaga kelestarian sumber daya alam, mengantisipasi lonjakan harga internasional, serta menjaga stabilitas harga di pasar domestik. Di sisi lain, pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan bea keluar batubara, meski belum akan diterapkan tahun depan karena pemerintah masih menimbang kondisi keuangan perusahaan dan perkembangan harga agar keberlanjutan usaha tetap terjaga. Bagaimana kebijakan bea keluar ini akan memengaruhi pelaku usaha tambang dan pasar komoditas ke depan?
#ESDM #BeaKeluarEmas #BKEmas #Kemenkeu #Pertambangan #HargaEmas #Batubara #Komoditas #EkonomiIndonesia #KontanNews