KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Polemik mengenai sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB di kawasan pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, tengah menjadi sorotan publik. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN kini melakukan investigasi mendalam terkait isu tersebut.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengutus Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial. Langkah ini bertujuan memastikan posisi bidang tanah yang telah bersertifikat, apakah berada di dalam atau di luar garis pantai Desa Kohod.
Nusron menjelaskan, 'Kami akan membandingkan dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024. Ini penting untuk menentukan keabsahan bidang tanah tersebut.
Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa di kawasan tersebut telah terbit 263 bidang sertifikat, terdiri dari 234 bidang HGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, serta 17 bidang Sertifikat Hak Milik.
Nusron menegaskan, jika hasil pengecekan menunjukkan adanya pelanggaran, sertifikat yang cacat material, prosedural, atau hukum dapat dibatalkan tanpa melalui pengadilan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Proses ini dapat dilakukan selama usia sertifikat belum mencapai lima tahun.
Nusron juga mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk mengecek keabsahan tanah di kawasan tersebut. Ia menyebut aplikasi ini sebagai wujud transparansi dalam layanan pertanahan.
Dalam pertemuan itu, Menteri Nusron didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, bersama sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN.
#kontantv #kontan #kontannews #pagarlaut #hgb
_____________________
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/