Kementerian ESDM Buka Opsi Mengubah Skema Tender Blok Migas lewat Penunjukan Langsung


Kamis, 10 Juli 2025 | 13:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM tengah mempertimbangkan opsi baru dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi. Opsi ini melibatkan penunjukan langsung pengelola tanpa melalui proses lelang tender seperti yang biasa dilakukan.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengungkapkan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Menurutnya, UU Migas saat ini perlu dievaluasi untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi investor di sektor hulu migas.

Yuliot menegaskan bahwa proses lelang tender yang berlaku saat ini memerlukan minimal tiga perusahaan yang ikut serta dalam proses tender lelang dan akan dikompetisikan. Namun, jumlah perusahaan yang bergerak di hulu migas secara global relatif terbatas.

Menurut Yuliot, ada formula untuk mengatur pengelolaan WK Migas dengan penunjukan langsung bagi mereka yang berminat, memiliki permodalan yang cukup, memiliki teknologi, dan berpengalaman di banyak negara.

Namun, rencana ini menuai catatan dari pelaku industri. Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas, Moshe Rizal, menilai penunjukan langsung sah-sah saja dilakukan, selama pemerintah memperketat proses seleksi dan uji kelayakan calon pengelola WK migas.

Moshe menambahkan, jika mekanisme penunjukan langsung tidak diiringi dengan proses seleksi yang transparan dan kredibel, maka potensi penyalahgunaan menjadi terbuka lebar.

Di sisi lain, Moshe tak memungkiri jumlah peserta tender WK migas memang tidak banyak dan didominasi pemain lama. Namun hal ini, menurutnya, bukan berarti penunjukan langsung adalah satu-satunya jalan keluar.

Praktisi minyak dan gas bumi, Hadi Ismoyo, menilai semangat untuk meningkatkan produksi migas perlu di hargai, namun harus dilakukan dengan baik dan benar. Sesuai dengan kaidah kompetisi yang sehat, dan memberikan term and condition yang terbaik untuk negara.

Hadi menambahkan, masalah lain yang perlu diselesaikan antara lain masih ruwetnya birokrasi dan kompleksnya perizinan, masih tingginya ego sektoral sehingga koordinasi vertikal dan horisontal tidak smooth, hingga kualitas data base untuk eksplorasi juga perlu di tingkatkan.

Untuk diketahui, lelang atau tender WK Migas di Indonesia berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan dan regulasi teknis dari Kementerian ESDM, di antaranya UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas yang memuat kontrak kerja sama hanya dapat dilakukan melalui proses penawaran atau lelang wilayah kerja.

Berikutnya, ada Peraturan Menteri ESDM No 35 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ESDM Terkait Penawaran WK, serta Pengaturan SKK Migas yang bersifat teknis operasional.

#kontantv #kontan #kontannews #wilayah #kerja #migas #esd
____________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved