DJP Mulai Sisir Wilayah! Petugas Pajak Bisa Datangi Lokasi Usaha, Ambil Foto hingga Geotagging Aset


Minggu, 19 Juli 2026 | 10:22 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Kegiatan Pengumpulan Data (KPD) Berbasis Kewilayahan. Petugas pajak dapat melakukan penyisiran wilayah untuk mengumpulkan data aktivitas ekonomi, lokasi usaha, hingga aset wajib pajak.

Dalam pelaksanaannya, petugas dapat melakukan pengamatan lapangan, wawancara, geotagging lokasi, serta dokumentasi berupa foto dan video untuk mendukung pengumpulan data perpajakan.

Hasil pengawasan ini tidak hanya digunakan untuk memperbarui basis data DJP, tetapi juga dapat menjadi dasar tindakan administrasi seperti pemberian NPWP, pengukuhan PKP, perubahan data wajib pajak, hingga pendaftaran objek PBB.

Simak penjelasan lengkap mengenai aturan terbaru DJP dan dampaknya bagi masyarakat serta pelaku usaha dalam video ini.

#Pajak #DJP #Kemenkeu #WajibPajak #NPWP #PKP #PajakIndonesia #PengawasanPajak #KPP #PBB #EkonomiIndonesia #BeritaEkonomi #KebijakanPajak #Perpajakan #KepatuhanPajak #BisnisIndonesia #UsahaUMKM #KeuanganNegara #KontanTV #NewsUpdate
#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved