Tarif Royalti Minerba Terbaru Dirilis, Begini Respons PTBA dan INDY
Kamis, 17 April 2025 | 15:06 WIB | dilihat
Pemerintah Indonesia baru-baru ini merilis dua regulasi baru yang mengatur penerimaan negara bukan pajak atau PNBP di sektor energi dan sumber daya mineral, khususnya mengenai daftar tarif terbaru untuk komoditas minerba.
Regulasi pertama adalah Peraturan Pemerintah No. 18/2025 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP pada Kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. Regulasi kedua adalah PP No. 19/2025 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku di Lingkup Kementerian ESDM.