Kementerian Perdagangan China resmi memperpanjang bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk baja nirkarat asal Indonesia sebesar 20,2 persen. Kebijakan yang berlaku per 1 Juli 2025dinilai akan memberikan tekanan terhadap industri smelter nikel di dalam negeri.
Kebijakan China itu bakal berdampak serius terhadap kelangsungan bisnis smelter nikel pirometalurgi berbasis rotary kiln electric furnace (RKEF) di Tanah Air. Pasalnya, mayoritas ekspor produk smelter nikel Indonesia terbanyak adalah ke China.