KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Nilai kerugian negara akibat kasus ini mencapai **Rp285 triliun**, menjadikannya salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah melalui pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak, kesembilan tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak Kamis, 10 Juli 2025.
#kontan #kontannews #kontantv #newmedia #newmediakontan #kontannewmedia #KorupsiPertamina #JAMPIDSUS #KejaksaanAgung #KasusKorupsiRp285Triliun #Pertamina #KPK #TindakPidanaKhusus #MinyakMentah #ProdukKilang #TransparansiEnergi #HukumdanKeadilan #AntiKorupsi #BeritaHukum #KasusBesar2025 #KKKS #SubholdingPertamina