KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Apakah Anda masih memiliki uang kertas rupiah tahun emisi 1979 hingga 1982?
Bank Indonesia mencabut peredaran uang kertas rupiah emisi 1979, 1980 dan 1982 tersebut pada April 2025 ini.
Hal ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.
Masyarakat yang memiliki pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia.
Penukaran paling lambat sampai dengan 30 April 2025.
#kontan #kontantv #kontannews
#Rupiah #Bank #Keuangan #Indonesia
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/