KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat menyatakan tarif impor global 10 persen yang diberlakukan Donald Trump ilegal karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
Putusan ini menjadi pukulan besar bagi kebijakan proteksionisme Trump yang selama ini mengandalkan tarif impor untuk menekan mitra dagang dan mengurangi defisit perdagangan AS.
Pengadilan juga memerintahkan pemerintah menghentikan penagihan tarif terhadap penggugat dan mengembalikan dana yang telah dipungut. Di sisi lain, Trump diperkirakan akan mengajukan banding dan tetap melanjutkan tekanan dagang terhadap Uni Eropa.
Apakah perang dagang Trump mulai runtuh?
#Trump #AmerikaSerikat #TarifImpor #PerangDagang #DonaldTrump #UniEropa #China #EkonomiGlobal #BreakingNews #BeritaDunia