Prabowo Akui Dapat Laporan Kecurangan dalam Program MBG Sebelum Copot Dadan Cs


Kamis, 04 Juni 2026 | 15:00 WIB | dilihat

Presiden Prabowo Subianto buka suara terkait alasannya mencopot Dadan Hndayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan Lodewyk Pusun serta Sonny Sanjaya dari jabatan Wakil BGN.

Prabowo menegaskan keputusan tersebut dibuat lantaran sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan mengenai adanya kekurangan, kejanggalan, hingga indikasi penyelewengan dalam pelaksanaan program.

Menurut Prabowo, kualitas kepemimpinan menjadi faktor penentu keberhasilan sebuah organisasi.

Prabowo mengungkapkan bahwa keputusan untuk mengganti sejumlah pihak yang sebelumnya diberi amanah dalam pelaksanaan program bukanlah keputusan yang mudah.

Namun, Prabowo menyebut bahwa ia teringat pesan almarhum ayahandanya, Sumitro Djojohadikusumo, yang selalu mengingatkannya untuk berpihak kepada rakyat ketika menghadapi keraguan dalam mengambil keputusan.

Kepala Negara menegaskan bahwa negara tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba menyalahgunakan amanah rakyat.

Presiden bahkan menyatakan siap memperkuat kapasitas lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan.

Prabowo pun meminta seluruh kepala dapur dan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), untuk memperkuat pengawasan di lapangan serta tidak terlibat dalam praktik-praktik yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap program MBG.

Presiden menegaskan bahwa keberhasilan program tersebut merupakan amanah besar yang harus dijaga bersama demi masa depan generasi Indonesia.

Sebelumnya, Prabowo memutuskan untuk mengganti Dadan Hindayana dari posisi Kepala BGN. Bersamaan dengan itu, dua Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya, juga turut diganti.

Kepala Negara kemudian menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Adapun posisi wakil kepala diisi oleh Agustina Arumsari dan Mayor Jenderal TNI Trenggono.

Sehari setelah keputusan tersebut, Kejaksaan Agung kemudian menetapkan Dadan, Lodewyk dan Sonny sebagai tersangka dengan pengenaan Pasal 603 dan 604 Juncto Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi menyebut ketiganya diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan motor listrik hingga sepatu.

Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

Selain pengadaan motor listrik, ada pula pengadaan sepatu yang juga digelembungkan anggarannya.

Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up.

Ada pula pengadaan tablet sebanyak lebih dari 31 ribu unit yang di-mark up, serta pengadaan televisi.

Pengadaan televisi Rp 75 miliar sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga.

Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga melakukan proses pengadaan barang secara melawan hukum dengan cara mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga pengadaan barang dan jasa itu tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved