1016 7


Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:14 WIB | dilihat

Direktorat Jenderal Pajak menyoroti tantangan perpajakan aset kripto, terutama transaksi melalui decentralized exchange (DEX).

Dalam forum perpajakan internasional, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto membahas cakupan pelaporan transaksi kripto serta peluang evaluasi tarif untuk memperluas kepatuhan wajib pajak.

Pembahasan juga mencakup pengembangan ekonomi digital, koordinasi antarotoritas, dan upaya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara serta pertumbuhan pasar keuangan digital.

Simak penjelasan lengkapnya dalam laporan KONTAN TV.

#PajakKripto #Kripto #AsetKripto #DJP #BimoWijayanto #CryptoTax #DecentralizedExchange #DEX #Bitcoin #EkonomiDigital #PajakIndonesia #InvestasiKripto #RegulasiKripto #PenerimaanNegara #KONTANTV


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved