KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Tarif tinggi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, sebesar 10% hingga 50% terhadap puluhan mitra dagang mulai berlaku pada Kamis 7 Agustus 2025.
Pemberlakuan tarif ini menguji strategi Trump untuk mengurangi defisit perdagangan A-S.
Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan A-S, CBP mulai mengenakan tarif yang lebih tinggi pada pukul 12.01 dini hari waku A-S setelah berminggu-minggu terlibat negosiasi yang alot dengan negara mitra dagang.
CBP mengumumkan, barang yang dimuat ke kapal tujuan A-S dan sedang dalam perjalanan sebelum batas waktu tengah malam, dapat memasuki wilayah A-S dengan tarif yang lebih rendah sebelum 5 Oktober.
Impor dari banyak negara sebelumnya dikenakan bea masuk dasar sebesar 10% setelah Trump menghentikan tarif yang lebih tinggi yang diumumkan pada awal April.
#kontan #kontantv #kontannews
tariff #trump #pajak #ekspor