Perputaran Uang Di Judi Online Rp 500 Triliun I KONTAN News


Sabtu, 25 November 2023 | 18:43 WIB | dilihat
Pemerintah tak henti-hentinya memberantas judi online.

Hal ini karena jerat judi online semakin mencengkeram masyarakat kecil di Indonesia.

Nilai transaksi keuangan terkait judi online di Indonesia pun sangat besar, yakni mencapai Rp 500 triliun.

Hal itu berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini.

Perputaran dana ini meliputi uang taruhan, pembayaran kemenangan dan biaya penyelenggaraan perjudian.

Kemudian juga transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi yang ditengarai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar.

Hal itu dijelaskan Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/11).

"lebih dari Rp 500 Triliun berputar di judi online dari 2017-2023," jelas Natsir.

Selama periode itu, sebanyak 3.295.310 orang masyarakat yang berpartisipasi dalam permainan judi online.

Total deposit judi online sebesar Rp 34.512.310.353.834.

Sepanjang tahun 2023, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi atas 1.322 pihak yang terdiri dari 3.236 rekening.

Total nilai saldo yang dihentikan transaksinya mencapai Rp 138 miliar.

Masyarakat diharapkan untuk tidak terlibat dalam perjudian online atau perjudian dalam media apa pun.

Judi dalam hukum yang berlaku di Indonesia dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana.

#kontantv #judi #online #daring #perputaran #uang

Video Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved