Tarif PPN 12% Berpotensi Memperburuk Tingkat Kemiskinan


Selasa, 19 November 2024 | 14:59 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah berencana menjalankan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai awal tahun 2025.

Kebijakan ini sesuai ketentuan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, kenaikan tarif PPN dari saat ini sebesar 11% berpotensi memperburuk tingkat kemiskinan dan memperlebar kesenjangan sosial.

Hal itu menurut kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) dalam Laporan Seri Analisis Makroekonommi Indonesia Economic Outlook 2025.

Tarif PPN yang lebih tinggi biasanya mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa secara langsung, sehingga meningkatkan biaya hidup secara keseluruhan.

#kontan #kontantv #kontannews
#PPN #Pajak #DJP #UUD #Ekonomi

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Berita Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved